Sebagai konsumen, kita tentunya ingin agar produk yang kita beli benar-benar baik, ilegal, dan di waktu depan tidak terjadi penyesalan membeli produk tersebut karena hal-hal yang mengecewakan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjadi Si KonCer (Konsumen Cerdas):
1. Teliti Sebelum Membeli
2. Perhatikan Label dan Kadaluwarsa
3. Pastikan produk bertanda jaminan mutu SNI, diantara tipsnya yaitu produk tersebut terdapat logo SNI asli, logo tersebut tidak terbuat dari stiker/tinta cat, dan logo SNI berupa cetak timbul alias embos.
4. Beli sesuai kebutuhan, bukan keinginan
5. Pahami Hak Perlindungan Konsumen.
" Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ". Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK (Perlindungan Konsumen) adalah:
Asas ini tidak lain mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Diharapkan melalui asas keadilan ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas keseimbangan diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan bagi konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Asas kepastia hukum, dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Budaya orang Indonesia terkenal ingin instan mengerjakan sesuatu. Aturan itu dibuat agar Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen serta teratur untuk diatur dan bermanfaat kepada mereka itu sendiri, jika Perlindungan Konsumen dibuat, tidak lain tujuannya adalah untuk kepentingan konsumen terutama. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a. Perlindungan Konsumen bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri;
b. Perlindungan Konsumen bertujuan untuk Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. Perlindungan Konsumen bertujuan untuk Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen;
d. Perlindungan Konsumen bertujuan untuk Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. Perlindungan Konsumen bertujuan untuk Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. Dan terakhir yaitu Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pemerintah sebenarnya telah berperan aktif, dan pada akhir tahun kemarin di Tahun 2012 ditemukan pelanggaran sebagai berikut: Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya
Keseriusan pemerintah berperan serta ikut melindungi hak perlindungan konsumen terlebih lagi ditunjukan dengan sasaran program di tahun 2013:
1. Kementerian Perdagangan akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi
2. Kementerian Perdagangan akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Ini kasus lama, namun masih layak dijadikan pembelajaran. Pada Rabu, 7 Juni tahun 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan bahwa ditarik dari peredaran pasar karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan produk pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Produk Obat Anti Nyamuk HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Kemudian munculah masalah lain. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Akan tetapi, Kepala BPOM periode sebelumnya sempat memaparkan bahwa semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Departemen Kesehatan dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
Kasus ini merupakan hal yang sebaiknya tidak terulang kembali dan di Tahun ini peran Deperindag akan lebih baik.
Memang peraturan telah ada dan disosialisasi, pemerntah telah berperan aktif, namun tetap saja terdapat hal yang diakibatkan konsumen itu sendiri, berat untuk menjadikan diri tertanamkan jiwa Konsumen Cerdas yang Paham akan Perlindungan Konsumen, hal ini berakibat pula pada ketidakpuasannya di masa yang akan datang terkait produk yang dikonsumsinya:
1. Perilaku yang konsumtif dan pembelian tidak sesuai kebutuhan, namun keinginan. Berkembangnya pusat perdagangan dimana-mana berpotensi membawa masyarakat pada sikap boros, tidak melihat apakah yang ingin dibeli dibutuhkan atau tidak, langsung dibeli. Ditambah lagi dengan perkembangan digital media yang menggeliat dengan terus bertambah pengguna internet yang berbelanja via Online. Kondisi seperti ini, secara perlahan harus dikikis, sikap hemat harus mulai dilatih mulai sekarang dan perbaiki diri masing-masing menjadi Konsumen Cerdas.
2. Marak beredarnya jasa makelar pengurusan SNI, hal ini penulis jumpai juga diinternet, pemakan-pemakan uang instan ini mulai bertebaran, mengakibatkan para produsen bersikap instan pula, tidak mengedepankan kualitas produk, namun hanya ingin mendapat label "SNI" saja. Anda tidak percaya? silakan sekarang juga searching di Google!
3. Habit, Ya, masyarakat Indonesia dan penulis mencermati perilaku konsumen dalam pertimbangan sebelum membeli produk lebih mementingkan Harga yang murah terlebih dahulu. Tidak seperti di luar Negeri, mereka cenderung pertama kali sebagai pertimbangan dalam membeli produk ialah kualitas barang itu sendiri. Kualitas menentukan harga, namun disana tidak terlepas dari standarisasi mutu yang terjaga dan pengaturan hak perlindungan konsumen yang ketat di marketplace-marketplace.
4. Peran Pemerintah yang timpang tidak menyeluruh ke daerah-daerah. Hal ini lebih diutamakan koordinasi dengan pemerintah pusat. Pemerintah daerah di beberapa lokasi terkendala sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat. Contoh ini diambil dari BPSK Solo dimana masih terkendala sarana yang penulis sadur dari penjelasan mereka disini.
Sebagai solusi atas semuanya, tentunya dibutuhkan oleh peran kita semua. Sebagai konsumen hendaknya menanamkan hal-hal yang telah dijelaskan pada poin-poin kepribadian Si Koncer (Konsumen Cerdas), Produsen hendaknya meningkatkan mutu, mengikuti standarisasi pemerintah dan perbaikan pelayanan kepada konsumen serta taat pada peraturan, dan diakhir Pemerintah yang terlepas dari sudah baiknya perannya, perlu dilengkapi dan dijadikan pembelajaran akan kasus tumpah tindih kewenangan seperti di atas serta hal lain yaitu mengenai pemerataan peran dalam hal perlindungan konsumen ini, tidak hanya di kota-kota besar, Namun menyeluruh dan juga penanganan ditambahi dengan dikonsentrasikanya pada daerah perbatasan barang-barang gelap yang rawan dan juga pada pemerintah-pemerintah daerah yang kekurangan sumber daya.
Ingat 1 Pesan Utama dan merupakan Ringkasan artikel ini:
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen !
Artikel ini diikutsertakan dalam rangka:
Written by Nofi Bayu Darmawan , Referensi:
Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar